a. bahwa guna memastikan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung pengelolaan likuiditas perbankan;
b. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung pengelolaan likuiditas perbankan tersebut, perlu ditingkatkan besaran persentase penggunaan surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi repo dengan Bank Indonesia pada instrumen penyangga likuiditas makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 20/11/PADG/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.