a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menerbitkan transaksi domestic non-deliverable forward sebagai salah satu instrumen operasi moneter;
b. bahwa dengan diterbitkannya transaksi domestic non- deliverable forward sebagai instrumen operasi moneter, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.