a. bahwa guna pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, andal, objektif, lengkap, dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penerbitan ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan penambahan instrumen pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penyesuaian terhadap pelaporan harian bank guna memenuhi kebutuhan informasi untuk penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/18/PADG/2017 tentang Laporan Harian Bank Umum; 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.