a. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
b. bahwa tersedianya instrumen pasar uang berupa surat berharga komersial juga memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;
c. bahwa pengaturan surat berharga komersial di pasar uang perlu memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan didukung pengawasan yang efektif;
d. bahwa lembaga pendukung pasar uang memiliki peran dalam menciptakan pasar surat berharga komersial yang likuid dan efisien serta memiliki tata kelola yang baik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.