a. bahwa guna pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, andal, objektif, lengkap, dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengembangan sistem pelaporan harian bank guna memenuhi kebutuhan informasi untuk penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. bahwa untuk menyediakan informasi yang lengkap, komprehensif, dan berkualitas diperlukan pedoman bagi bank dalam menyusun dan menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan harian bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Harian Bank Umum; 2ii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.