a. bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah melalui suatu kerja sama antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain terkait dengan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral;
b. bahwa Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dalam rupiah dan baht melalui kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.