a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai gerbang pembayaran nasional (national payment gateway);
b. bahwa agar kebijakan Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur untuk mencapai tujuan yang diharapkan maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman penyelenggaraan bagi para pihak yang berada dalam ekosistem gerbang pembayaran nasional (national payment gateway);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway); 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.