a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga perlu dilakukan penilaian kinerja pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka mcwujudkan pembinaan Satuan Kerja Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab, jujur, dan adil yang lebih berorientasi pada sistem prestasi kerja, maka perlu membentuk dan membangun sistem manajemcn kinerja untuk penilaian kinerja pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Sistem Manajemen Kinerja pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.