Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan pengelolaan dan pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pada kantor pusat Kementerian Perhubungan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses penataan dan pengelolaan fasilitas rumah tangga di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dibangun dan dikembangkan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Sistem Aplikasi Rumah Tangga; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.