Mengingat Menetapkan PERATURAN ENERGI. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2OO9 TENTANG KONSERVASI ENERGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2s ayat (5) undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oor tentang Energi, p"il, menetapkan Peraturan pemerintah tentang Konservasi Energi; 1. Pasal 5 ayat.(2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahrun 1945; 2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2oor tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTa6); MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANG KONSERVASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peratura'pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, 9"1 terpadu guna melestarikan sumU., -daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 2' Energi adalah kemampuan untuk melakukan ker;a yang d.agat berupa.- panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 3' sumber energi adarah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun mehlli proses konversi atau transformasi. 4. Sumber . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi. 5. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 7. Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi. 8' Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi. 9. Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi. 10. Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa. 1 1. Pengguna sumher energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga p.*.iirrtah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi. L2.Peral,atan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam p"rrgop"iasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan. 13. Peralatan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- 13. Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.