bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal LZ ayat (s) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Kegiatan penelitian dan pengembangan Perguruan Tinggi Asing, Lembaga penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.