Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan; b. bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut; c. bahwa untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); SK No 171404 A MEMUTUSI(AN: . . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.