bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.