a. bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (tle Association of Southeast Asian Nationsl; b. bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nationsl sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Soutlwast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Soutlrcast Asian Nationsl; c. bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2Ol2 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Soutleast Asian Nations-lndonesia perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan; d. bahwa SK No 025120 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.