a. bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; b. bahwa Pemerintah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat non struktural; c. bahwa Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk disempurnakan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Riset Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.