a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum maka kampanye Pemilihan Umum harus mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional dan diselenggarakan secara lancar, aman, dan tertib dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 dipandang perlu mengatur lebih lanjut penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.