a. bahwa tanah merupakan kekayaan nasional dan modal dasar pembangunan, mempunyai dimensi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, telah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral dan lintas wilayah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara komprehensif; b. bahwa dalam pengelolaan pertanahan diperlukan kebijakan secara nasional yang berfungsi sebagai pedoman operasional di daerah untuk menjaga kesatuan, kesederhanaan dan kepastian hukum pertanahan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta menghadapi tantangan persaingan global, perlu dilakukan penataan kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.