a. bahwa sebagai hasil pelaksanaan pembangunan nasional telah terjadi perubahan pola hidup dan timbul tuntutan baru dalam masyarakat secara mendasar, sehingga dalam memasuki abad-21 perlu dilakukan penyempurnaan serta revitalisasi lembaga-lembaga riset dan teknologi; b. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan sistem sosial yang berkesatuan dan berpersatuan, berdasarkan kebhinekaan serta berorientasi pada kebutuhan setempat demi keadilan dan kesejahteraan serta kehidupan harmonis yang berkesinambungan antara bangsa-bangsa di dunia; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin ditingkatkan diperlukan usaha pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih terarah dan terpadu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk memenuhi kepentingan dan kemajuan bangsa; d. bahwa sehubungan dengan ini dipandang perlu menyempurnakan Dewan Riset Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.