a. bahwa sebagai hasil United Nations Conference on Trade and Development pada bulan Pebruari 1995 di Jenewa, Swiss, telah dihasilkan International Natural Rubber Agreement, 1995 (Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 1995 di New York, Amerika Serikat; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.