Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 24/2010.
a. bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu terus untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara; b. bahwa pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya bagi anggotanya; c. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia pada dasarnya melakukan tugasnya untuk negara dan bangsa sehingga perlu dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.