a. bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan perlu mempunyai Anggaran Dasar yang mampu menjawab tugas- tugas sesuai perkembangan; b. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional ke VII Korps Pegawai Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, telah ditetapkan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke VII Korps Pegawai Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.