bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu menetapkan jenjang pangkat dan menyesuaikan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.