mengubah KEPPRES 9/1985
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 telah ditetapkan Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara; b. bahwa untuk menjamin peningkatan dan pembinaan profesi dan karier kepangkatan serta kesesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara dalam suatu Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.