a. bahwa penyediaan pangan khususnya beras yang dikuasai oleh Pemerintah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik negara dan Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik daerah serta untuk penyediaan pangan khusus dan operasi pasar; b. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu untuk mengatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.