a. bahwa berbagai tindak kekerasan yang terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan materi yang tidak sedikit jumlahnya, dan menimbulkan opini yang simpang siur, di dalam dan luar negeri sehingga memerlukan penanganan secara bijaksana dan mendasar; b. bahwa permasalahan tersebut harus diungkap, diusut, untuk ditangani dan diselesaikan secara tuntas dan tegas baik menyangkut sebab akibat, latar belakang, pelaku, provokator, aktor intelektual, maupun dampak ikutannya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu untuk membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.