a. bahwa kegiatan survei dasar sumber alam dan pemetaan wilayah nasional dilakukan untuk mengetahui kondisi serta potensi sumber daya nasional yang besar manfaatnya dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang survei dan pemetaan merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei pemetaan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dipandang perlu menyempurnakan kembali kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.