bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.