a. bahwa statistik mempunyai peran yang penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, dan bernegara dalam pembangunan nasional; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan statistik, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan untuk membentuk Badan Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan statistik dasar serta melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan statistik; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.