Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 34/2011.
a. bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui penurunan tarip dan penghapusan hambatan bukan tarip dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri; b. bahwa kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut dapat dicegah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan sehingga indstri yang mengalami kerugian dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentua Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World trade Organization; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.