bahwa sehubungan dengan semakin berkembangnya tugas dan semakin pentingnya peranan Badan Tenaga Atom Nasional dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional pada umumnya, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1980 tentang Badan Tenaga Atom Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.