bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.