bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, dan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan perkembangan keadaan dan masyarakat di daerah tersebut, dipandang perlu mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.