bahwa untuk mewujudkan perniagaan komoditi yang lebih tertib dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982,.dipandang perlu mendirikan Bursa Komoditi serta Pokok-pokok Organisasi Bursa Komoditi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.