3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 207O-2O25, pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan; b. bahwa agar pelaksanaan program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan optimal, perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2O2O-2O2a; c. bahwa pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl1' 4. Undang-Undang. . . SK No 023773 A Menetapkan PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -2- 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSI(AN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERTODE TAHUN 2O2O-2O24. Pasal 1 Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024. Pasal 2 (1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut: a. Ketua : Wakil Presiden; b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Kepala Staf Kepresidenan. (2) Komite... SK No 023774 A PRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA -3- (21 Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: a. Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional; d. Menyampaikan laporan se
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.