Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 10/2022.
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, di tingkat nasional perlu dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.