Mengingat : I PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; 2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O66); SK No 135975A 3. Peraturan . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.