a. bahwa dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan oleh Badan Amil Zakat; b. bahwa Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional yang pelaksanaannya dilakukan Presiden; c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu membentuk dan mengangkat anggota Badan Amil Zakat Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.