bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengadaan buku pelajaran dan bacaan untuk pendidikan dan kebudayaan dapat terselenggara secara lebih efektif dan efisien, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.