bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.