a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum maka kampanye Pemilihan Umum harus mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990, dipandang perlu mengatur lebih lanjut penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.