bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang standar nasional untuk satuan ukuran, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.