a. bahwa untuk pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, dan lestari di kawasan Puncak diperlukan tindak penataan ruang secara pengendalian pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah beserta masyarakat secara serasi dan terpadu, berdasarkan kesepakatan bersama atas rencana dan yang dituangkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983, dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak dalam Keputusan Presiden ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.