bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang akreditasi, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Akreditasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.