bahwa untuk meringankan beban kehidupan rakyat dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit, dan setelah memperhatikan dengan seksama berbagai keberatan, pandangan dan aspirasi sebagaimana dikemukakan melalui fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu peninjauan kembali harga jual beberapa jenis bahan bakar minyak dalam negeri yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.