mengubah KEPPRES 78/1998
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintan Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.