a. bahwa dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 sejak tanggal 16 November 1994 diperlukan langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan kawasan laut secara terpadu, serasi, efektif dan efisien; b. bahwa Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan dasar Laut (Pankorwilnas) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1971, dinilai tidak lagi sesuai untuk dapat menangani masalah-masalah kelautan dan implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dengan berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Dewan Kelautan Nasional dengan Keputusan presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.