a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan diversifikasi dan konservasi energi, perlu dilakukan usaha dan upaya untuk lebih mendorong penggunaan sumber daya panas bumi sebagai energi untuk pembangkitan tenaga listrik secara efisien dan berdaya saing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan guna mendapatkan harga listrik yang layak serta adanya rasio risiko antara pembeli dan pemasok yang seimbang, perlu dilakukan pembaruan pengaturan tentang pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.