a. bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang kehidupan masyarakat sudah demikian berkembang dan diperlukan, sehingga potensi tenaga nuklir yang cukup besar tersebut dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; b. bahwa tenaga nuklir juga mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan hidup apabila dalam pemanfaatan tenaga nuklir tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan nuklir serta tidak dilakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya; c. sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dipandang perlu membentuk Badan Pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.