bahwa untuk dapat lebih memberikan dukungan administrasi dan staf bagi kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.