a. bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Pemilihan Umum, terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih, kepada Pemerintah diberi kewenangan membuat penilaian untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat tidak terbatas hanya di antara Golongan C; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Presiden yang mengatur tatacara penelitian dan penilaian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertim- bangkan penggunaan hak memilihnya serta pengesahannya dalam Pemilihan Umum Tahun 1982; mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang www.djpp.depkumham.go.id Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3181); 4. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G 30 S/PKI Golongan C;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.